Kronologi Kasus Pelemparan Molotov di Citimall

Kronologi Kasus Pelemparan Molotov di Citimall

Solidaritas Untuk Dua Kombatan Cianjur!

Pada tanggal 15 Desember 2021, sekelompok polisi menangkap saudara Fahmi Fikri Salman pada jam 15:00 WIB tepatnya di Warung Nenek. Sebelum penangkapan tersebut pada jam 03:18 WIB ada beberapa polisi mendatangi RT setempat yang mengaku sebagai korban penipuan jual beli motor untuk menanyakan kediaman saudara Fahmi Fikri Salman.

Bertepatan 15 Desember 2021 saudara Rian Ardian pun ditangkap oleh puluhan polisi pada jam 17:45 WIB di kediaman saudara Rian. pada saat penangkapan Saudara Rian Ardian tidak melakukan percobaan melarikan diri atau perlawanan kepada pihak polisi, namun polisi tersebut melakukan penembakan peringatan ke atas.
Penangkapan tersebut dilatar belakangi atas terjadinya pelemparan bom molotov di pelataran bangunan Citimall pada 13 Desember 2021 pukul 00.00 WIB. Peristiwa tersebut berangkat dari kekesalan saudara Fahmi dan Rian sebagai warga yang terdampak oleh pembangunan Citimall di atas lahan seluas lebih kurang 2 hektare.

Di awal pembangunan, warga telah mendapatkan berbagai macam hal yang krusial akibat pembangunan Mall yang berada di bawah manajemen PT. Nirvana Wastu Pratama (NWP) yang bekerja sama dengan Warburg Pincus tersebut. Salah satu kerugian terbesar yang diterima warga adalah berkurangnya pasokan air bersih sejak peletakan batu pertama di konstruksi bangunan mall oleh Bupati Herman Suherman. Akibat hal tersebut, banyak usaha warga dan aktivitas warga secara ekologis menjadi buruk.
Beberapa kali pun aksi protes damai telah dilakukan warga termasuk saudara Fahmi, Rian akan tetapi tidak mendapatkan hasil. sampai pada 13 Desember 2021 menjelang tengah malam pukul 00.00 WIB pelemparan Bom Molotov pun dilakukan terhadap bangunan setinggi empat lantai tersebut dan hanya mengenai bagian pelataran (tempat parkir) Citimall yang tidak ada dampak sama sekali.

Proses hukum terus berlanjut dari tanggal 15 Februari, Fahmi serta Rian ditangkap dan menjalani proses hukum. 2 orang tersebut dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. Proses penangkapan sendiri dilakukan berdasarkan bukti CCTV yang didapat oleh Polres Cianjur dari Salon yang terletak di pinggir bangunan Citimall serta keterangan dari seorang penjual Nasi Goreng yang berada di dekat bangunan Citimall.

Hingga saat ini kedua individu tersebut masih mendekam di Lapas Cianjur.
Setelah menjalani pendampingan hukum bersama LBH Cianjur dan beberapa warga lokal, pihak Citimall telah melayangkan cabutan pelaporan dan perjanjian perdamaian terhadap pihak keluarga tersangka dan bersedia untuk menyatakan bahwa perkara ini telah selesai. Meski demikian, pihak Polres Cianjur tetap bersikeras melanjutkan perkara ini dengan dalih pidana murni, untuk hal ini Polres Cianjur tidak dapat lagi untuk menahan kedua tersangka berdasarkan fakta yang sudah beredar dan karena alasan tersebut tuntutannya sudah dicabut, kami menginginkan pembebasan segera kedua individu tersebut!

SOLIDARITAS SEPENUHNYA UNTUK KOMBATAN RIAN DAN FAHMI!

BEBASKAN KAWAN KAMI!